KLIK PENDIDIKAN-MenPAN RB mengeluarkan aturan baru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2024.
Terkait aturan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2024 disahkan dalam peraturan MenPAN RB nomor 6 tahun 2024.
Terdapat sepuluh persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar CPNS dan PPPK tahun 2024 berdasarkan pada aturan MenPAN RB tersebut.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka Suara Soal Kenaikan GAJI PNS di Tahun 2025 akan Diumumkan Oleh…
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi yaitu minimal usia calon pendaftar baik CPNS maupun PPPK.
Perhatikan persyaratan berikut ini;
a. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun berlaku bagi calon pendaftar CPNS tahun 2024.
b. Minimal usia 20 tahun, maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun berdasarkan pada jabatan yang dilamar.
Minimal dan maksimal usia tersebut berlaku bagi calon pendaftar PPPK tahun 2024.
c. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, minimal pidana penjara yaitu 2 tahun.
Baca Juga: 8 Kampus Terbaik di Swedia Menurut QS World University Rankings 2025
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat.
e. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.