KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia kembali membuka bantuan Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan untuk tahun 2024..
Program ini bertujuan untuk mendukung dan mendorong pelestarian serta pengembangan kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Kemendikbud Ristek pemerintah memberikan bantuan untuk perseorangan, Komunitas Budaya, Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak dibidang kebudayaan.
Fasilitas Pemajuan Kebudayaan adalah bantuan dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan, komunitas budaya, dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak dibidang kebudayaan dalam melaksankan pemajuan kebudayaan.
Besaran bantuan dana baik perseorangan/komunitas dan lembaga/organisasi kemasyarakatan maximal Rp10.000.000.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi calon penerima bantuan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki perhatian dan komitmen terhadap pemajuan kebudayaan yang dibuktikan dengan karya/sertifikat/dokumen lain yang menunjukkan pengalaman di bidang kebudayaan;
3. Tidak sedang/akan menerima pendanaan untuk komponen pembiayaan yang sama dari pihak lain;
4. Bukan penerima bantuan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan selama 2 (dua)
tahun terakhir;
5. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung unsur SARA, bertentangan dengan Pancasila, maupun kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan yang berlaku;