news

Langsung Cair ke Rekening! 2 Jenis Uang Selain Gaji Ini Akan Diberikan Kepada PNS, Ditransfer Pada Agustus 2024

Senin, 5 Agustus 2024 | 05:36 WIB
PNS dapat 2 jenis uang di luar gaji pokok sesuai peraturan terbaru. (depok.go.id)

Dalam PMK tersebut, berikut nominal uang makan lembur dan uang lembur bagi PNS mulai golongan I sampai IV.

- Uang Makan Lembur

Golongan I dan II: Rp35.000/hari

Golongan III: Rp37.000/hari

Golongan IV: Rp41.000/hari

Baca Juga: 12 Program Studi S1 di Universitas Muhammadiyah Jakarta yang Terakreditasi Unggul dari PDDikti, Ada Manajemen!

- Uang Lembur

Golongan I: Rp18.000/jam

Golongan II: Rp24.000/jam

Golongan III: Rp30.000/jam

Golongan IV: Rp36.000/jam

Nah, kedua jenis uang atau tunjangan ini akan diberikan kepada PNS khusus yang melakukan kerja lembur di atas 2 jam.

Demikian penjelasannya semoga bisa dipahami dan bermanfaat bagi Anda.***

Halaman:

Tags

Terkini