KLIK PENDIDIKAN - Inilah 2 jenis uang selain gaki yang akan didapatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus 2024 ini.
Bisa diketahui, Menteri Keuangan yakni Sri Mulyani telah resmikan peraturan PMK tentang tunjangan tambahan di luar gapok PNS.
Yang mana aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49!Tahun 2023.
Baca Juga: KENAIKAN GAJI GURU PNS TAHUN 2025 RESMI DIUMUMKAN, PEMERINTAH SIAP NAIKKAN RP...
Dalam hal itu, Sri Mulyani menetapkan sebuah 2 jenis uang di luar gaji pokok yang disebut dengan tunjangan tambahan untuk PNS.
Tunjangan ini terdiri atas 2 bagian, yang mana akan dicairkan tiap bulannya ke rekening para PNS.
Tentu saja dengan adanya informasi ini membuat PNS sebagai abdi negara makin semangat dalam melakukan pekerjaannya.
Selain 2 jenis uang berupa tunjangan tambahan, kabarnya tahun 2025 PNS akan mendapatkan kenaikan gaji.
Melihat hal itu, PNS menjadi pekerjaan yang paling diminati oleh masyarakat karena terkenal memiliki gaji besar hingga banyak tunjangan.
Lantas seperti apa 2 jenis uang tersebut yang akan diterima oleh PNS?
Nah, 2 jenis uang berupa tunjangan ini sebenarnya berasal dari uang makan lembur dan uang lembur.
Hal tersebut diketahui sesuai ketetapan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.