KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah menetapkan kebijakan bahwa hanya tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dapat mendaftar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Keputusan ini tentunya menimbulkan sejumlah kritik dan perasaan ketidakadilan di kalangan tenaga honorer.
Terutama bagi mereka yang tidak terdaftar dalam database BKN, termasuk guru swasta yang mengajar di sekolah-sekolah swasta. Mereka merasa bahwa kesempatan untuk menjadi PPPK 2024 telah tertutup.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pemerintah tidak mengabaikan nasib tenaga honorer non database BKN dan guru swasta.
Meskipun mereka tidak dapat mengikuti seleksi PPPK 2024, mereka masih memiliki kesempatan besar untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Baca Juga: Peluang Baru bagi Tenaga Honorer NON DATABASE BKN DAN GURU SWASTA: Kesempatan Seleksi CASN 2024
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memperhatikan dan memberikan peluang kepada seluruh tenaga pendidik di Indonesia untuk dapat berkontribusi lebih dalam dunia pendidikan.
Keputusan ini didasarkan pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 320 Tahun 2024.
Keputusan ini mengatur tentang mekanisme pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 dan menjadi kabar gembira bagi seluruh tenaga honorer non database BKN dan guru swasta di Indonesia.
Menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 320 Tahun 2024, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia: Pelamar harus berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
- Status Hukum: Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Riwayat Pekerjaan: Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.