KLIK PENDIDIKAN – Taspen memberikan syarat terkait Surat Keputusan (SK) pensiun janda atau duda.
Apabila syarat tersebut telah terpenuhi, maka akan menerima sejumlah hak dari Taspen.
Perlu diketahui bila pensiunan aktif meninggal, maka ahli warisnya akan menerima sejumlah hak dari Taspen.
Oleh karena itu, untuk terpenuhinya hak tersebut Taspen memberikan syarat pengajuan usul penerbitan SK pensiun janda atau duda.
Baca Juga: Terbaru! Inilah Syarat Daftar CPNS 2024 Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024
Dilansir dari Instagram @taspen pada 4 Agustus 2024 berikut syarat yang mesti dipenuhi untuk diterbitkannya SK pensiun janda atau duda.
1. Formulir surat permintaan pensiun janda/duda/yatim-piatu;
2. Formulir permintaan pembayaran;
3. Surat keputusan (SK) pensiun almarhum;
Baca Juga: 2 Alasan Membuat Tunjangan Anak Pensiunan PNS Dihentikan TASPEN, Apa Saja?
4. Surat pengesahan tanda bukti diri (SPTB) yang disahkan Lurah atau Kepala Desa;
5. Akta kematian yang disahkan oleh Dukcapil;
6. Surat keterangan janda/duda yang disahkan Lurah/Kepala Desa;
7. FC surat nikah yang disahkan Lurah/Kepala KUA;
Baca Juga: Gaji PNS Segera Cair, Sri Mulyani Tetapkan 3 Jenis Uang yang Nominalnya Berbeda-beda