8. Pas foto pemohon ukuran 3x4;
9. FC KTP pemohon.
Di samping itu, Taspen juga akan menyalurkan hak kepada pensiun janda atau duda yang merupakan ahli waris dari pensiunan meninggal berupa:
a. Asuransi kematian
b. Uang duka wafat;
c. Pensiun terusan selama 4 bulan
Sebagai informasi, pensiun terusan diberikan selama 4 bulan dengan nominal gaji yang diterima pensiunan saat masih aktf.
Adapun besaran gaji pensiunan untuk pensiunan PNS mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan nominal sebesar ini:
Baca Juga: Bila Pensiunan PNS Meninggal, Ahli Waris Bakal Terima Hak yang Diberikan Melalui Taspen Berupa...
Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700