Inilah Syarat Penerbitkan SK Pensiun Janda atau Duda yang Ditetapkan Taspen

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 10:29 WIB
Taspen tetapkan syarat pengajuan SK pensiun janda atau duda. (taspen.co.id)
Taspen tetapkan syarat pengajuan SK pensiun janda atau duda. (taspen.co.id)

8. Pas foto pemohon ukuran 3x4;

9. FC KTP pemohon.

Di samping itu, Taspen juga akan menyalurkan hak kepada pensiun janda atau duda yang merupakan ahli waris dari pensiunan meninggal berupa:

a. Asuransi kematian

Baca Juga: Telah Ditandatangani Jokowi! Tukin ASN Kemenlu Ditetapkan Atas Dasar Kelas Jabatan, Tertinggi di Angka Puluhan Juta

b. Uang duka wafat;

c. Pensiun terusan selama 4 bulan

Sebagai informasi, pensiun terusan diberikan selama 4 bulan dengan nominal gaji yang diterima pensiunan saat masih aktf.

Adapun besaran gaji pensiunan untuk pensiunan PNS mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan nominal sebesar ini:

Baca Juga: Bila Pensiunan PNS Meninggal, Ahli Waris Bakal Terima Hak yang Diberikan Melalui Taspen Berupa...

Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Baca Juga: Amanat Nadiem Makarim! Tes PPG Tidak Diberlakukan Lagi untuk Kategori Berikut, Tetapi Ditetapkan Berlaku Bagi Guru yang Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: Instagram @taspen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X