news

Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 39 Tahun 2024, Tenaga Honorer di Pulau Jawa Siap-siap Dapat Gaji Pokok Segede Ini

Senin, 29 Juli 2024 | 15:53 WIB
Sri Mulyani menepatkan gaji pokok tenaga honorer Pulau Jawa di dalam PMK Nomor 39 tahun 2024. (Instagram @smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Menkeu Sri Mulyani resmi sahkan PMK Nomor 39 tahun 2024.

Dalam PMK tersebut, salah satu pembahasan utamanya adalah terkait gaji pokok tenaga honorer.

Khusunya, bagi 4 kategori honorer yang saat ini bekerja di pemerintahan.

Yaitu honorer satpam, sopir, cleaning service dan pramubakti yang gaji pokoknya naik tahun 2025.

Baca Juga: Tembus Rp6 Juta Per Bulan, Inilah Besaran Gaji Pokok Honorer Terbaru yang Ditetapkan Sri Mulyani

Khusus untuk tenaga honorer di Pulau Jawa, besaran gaji pokoknya per bulan bisa tembus Rp6 jutaan. Berikut rinciannya.

1. BANTEN

Gaji honorer Satpam dan Sopir Rp3.394.000

Gaji Honorer cleaning service dan Pramubakti Rp3.085.000

2. JAWA BARAT

Gaji honorer Satpam dan Sopir Rp3.777.000

Baca Juga: Sesuai Aturan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Calon Guru Akan Ditolak untuk Jadi Peserta PPG Jika Tak Penuhi Syarat Ini

Gaji Honorer cleaning service dan Pramubakti Rp3.433.000

3. DKI JAKARTA

Halaman:

Tags

Terkini