news

Sesuai Peraturan dari Nadiem Makarim! Pendidikan Guru Penggerak FIX bagi Guru yang Telah Penuhi Syarat Berikut Ini

Rabu, 24 Juli 2024 | 21:59 WIB
Berikut syarat calon peserta pendidikan Guru Penggerak yang telah ditetapkan Nadiem Makarim (Setkab.go.id)

1. Bestatus sebagai Guru, mulai dari guru TK hingga SMA sederajat;

2. Pendidikan paling rendah S-1 atau D-IV;

3. Berpengalaman mengajar paling singkat 5 tahun;

4. Memiliki sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun;

Baca Juga: Salah Satunya Urutan Nomor 238 SeIndonesia! Inilah 2 SMA Di Kabupaten Trenggalek Berhasil Tembus Top 1000 Nasional

5. Terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik) Kementrian;

6. Tidak sedang terdaftar dan berperan sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak;

7. Tidak sedang terdaftar dan berperan sebagai asesor pada pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;

8. Tidak sedang terdaftar atau berperan sebagai Fasilitator pada Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;

Baca Juga: Bahan Bakar Standar Euro 4 Disiapkan Agustus 2024, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto Dukung Asal BBM Bersubsidi...

9. Tidak sedang terdaftar dan berperan sebagai Instruktur pada pendidikan Guru Penggerak;

10. Dapat rekomendasi dari atasan langsung.***

Halaman:

Tags

Terkini