Sesuai Peraturan dari Nadiem Makarim! Pendidikan Guru Penggerak FIX bagi Guru yang Telah Penuhi Syarat Berikut Ini

photo author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 21:59 WIB
Berikut syarat calon peserta pendidikan Guru Penggerak yang telah ditetapkan Nadiem Makarim (Setkab.go.id)
Berikut syarat calon peserta pendidikan Guru Penggerak yang telah ditetapkan Nadiem Makarim (Setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Aturan mengenai pendidikan Guru Penggerak telah dirilis Nadiem Makarim.

Dalam aturan tersebut, Nadiem Makarim informasikan persyaratan yang wajib dipenuhi bagi calon peserta pendidikan Guru Penggerak.

Guru Penggerak merupakan guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak.

Tujuan dilakasanakannya pendidikan guru penggerak adalah menghasilkan profil Guru Penggerak.

Baca Juga: Guru seIndonesia Wajib Tahu! Inilah 3 Keuntungan Memiliki Sertifikat Guru Penggerak, Siap PUNYA

Perlu diketahui, profil Guru Penggerak adalah Guru Penggerak yang mempunyai kemampuan untuk;

1. Merencanakan, melaksanakan, menilai dan merefleksikan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik saat ini dan juga masa depan dengan berbasis data;

2. Berkolaborasi dengan orang tua, rekan sejawat, dan komunitas untuk mengembangkan visi, misi, dan juga program satuan pendidikan;

3. Mengembangkan kompetensi secara mandiri dan berkelanjutan berdasarkan hasil refleksi terhadap praktik pembelajaran;

Baca Juga: Keren! Inilah 11 Kampus di Bandung Jawa Barat yang Sukses Mendapatkan Nilai Akreditasi Baik Sekali dari BAN-PT

4. Menumbuhkembangkan ekosistem pembelajar melaui olah rasa, olah krasa, olah raga, dan olah pikir bersama dengan rekan sejawat dan komunitas secara sukarela.

Untuk menjadi calon peserta pendidikan Guru Penggerak, Nadiem Makarim telah tentukan persyaratannya.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi calon peserta pendidikan Guru Penggerak adalah sebagai berikut;

Baca Juga: Duh! 4 Kampus di Bandung Ini Dapat Status Tidak Terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuli Setiawati

Sumber: Permendikbudristek nomor 26 tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X