KLIK PENDIDIKAN - Kabar terbaru datang langsung dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim mengumumkan perubahan aturan Program Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) 2024.
Aturan yang baru dirilis Nadiem Makarim yaitu Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.
Baca Juga: Inilah Bocoran SKD: TIU, TWK, dan TKP, Siap-siap CPNS 2024!
Aturan tersebut baru saja dirilis. Dalam aturan terbaru itu tercantum beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh para Guru Penggerak agar bisa mengikuti PPG Daljab 2024.
Jadi, bagi Guru Penggerak yang ingin bergabung dalam program ini, pastikan sudah memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia:
Calon peserta PPG Daljab harus memiliki kewarganegaraan Indonesia. Ini adalah syarat utama untuk bisa mengikuti program ini.
- Sehat Jasmani dan Rohani:
Kesehatan fisik dan mental yang prima sangat penting. Jadi, pastikan calon peserta PPG Daljab dalam kondisi terbaik sebelum mendaftar.
- Kualifikasi Akademik:
Minimal harus memiliki gelar Sarjana atau Sarjana Terapan. Pastikan pendidikan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
- Aktif Mengajar: