1. Bestatus sebagai Guru, mulai dari guru TK hingga SMA sederajat;
2. Pendidikan paling rendah S-1 atau D-IV;
3. Berpengalaman mengajar paling singkat 5 tahun;
4. Memiliki sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun;
5. Terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik) Kementrian;
6. Tidak sedang terdaftar dan berperan sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak;
7. Tidak sedang terdaftar dan berperan sebagai asesor pada pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;
8. Tidak sedang terdaftar atau berperan sebagai Fasilitator pada Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;
9. Tidak sedang terdaftar dan berperan sebagai Instruktur pada pendidikan Guru Penggerak;
10. Dapat rekomendasi dari atasan langsung.***