Sesuai Peraturan dari Nadiem Makarim! Pendidikan Guru Penggerak FIX bagi Guru yang Telah Penuhi Syarat Berikut Ini

photo author
Yuli Setiawati, Klik Pendidikan
- Rabu, 24 Juli 2024 | 21:59 WIB
Berikut syarat calon peserta pendidikan Guru Penggerak yang telah ditetapkan Nadiem Makarim (Setkab.go.id)
Berikut syarat calon peserta pendidikan Guru Penggerak yang telah ditetapkan Nadiem Makarim (Setkab.go.id)

1. Bestatus sebagai Guru, mulai dari guru TK hingga SMA sederajat;

2. Pendidikan paling rendah S-1 atau D-IV;

3. Berpengalaman mengajar paling singkat 5 tahun;

4. Memiliki sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun;

Baca Juga: Salah Satunya Urutan Nomor 238 SeIndonesia! Inilah 2 SMA Di Kabupaten Trenggalek Berhasil Tembus Top 1000 Nasional

5. Terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik) Kementrian;

6. Tidak sedang terdaftar dan berperan sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak;

7. Tidak sedang terdaftar dan berperan sebagai asesor pada pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;

8. Tidak sedang terdaftar atau berperan sebagai Fasilitator pada Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;

Baca Juga: Bahan Bakar Standar Euro 4 Disiapkan Agustus 2024, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto Dukung Asal BBM Bersubsidi...

9. Tidak sedang terdaftar dan berperan sebagai Instruktur pada pendidikan Guru Penggerak;

10. Dapat rekomendasi dari atasan langsung.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuli Setiawati

Sumber: Permendikbudristek nomor 26 tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X