d. Memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
e. Tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;
f. Belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan
g. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
2. Guru tertentu.
PPG guru tertentu terdiri dari kategori berikut ini:
Baca Juga: NADIEM MAKARIM HENTIKAN DANA BOSP KEPADA SEKOLAH, APABILA...
a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik;
c. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau
e. Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.
Dengan demikian untuk mengikuti PPG Tahun 2024, calon peserta harus termasuk dalam 2 kategori yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.***