KLIK PENDIDIKAN - Regulasi terbaru program PPG Tahun 2024 telah disahkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
Penetapan regulasi atau aturan terbaru tersebut ditetapkan dalam Permendikbud No 19 Tahun 2024.
Dimana dalam Permendikbud tersebut ditetapkan bahwa hanya ada 2 kategori yang bisa mengikuti PPG Tahun 2024.
Baca Juga: PPG Daljab Guru Tertentu dengan Kuota 600 Ribu Guru Segera Dibuka oleh Kemdikbud dengan Ketentuan
Lantas apakah kalian termasuk dari salah satu kategori tersebut?
Simak informasi berikut sampai selesai.
Berdasarkan Permendikbud No 19 Tahun 2024, berikut 2 kategori yang bisa mengikuti PPG Tahun 2024:
1. Calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan.
Untuk mengikuti PPG bagi calon guru, calon peserta harus memenuhi persyaratan berikut ini:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Sehat jasmani dan rohani;
c. Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;