Regulasi Terbaru! PPG Tahun 2024 Hanya Ada 2 Kategori, Apakah Kalian Termasuk?

photo author
Wahyudin KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 24 Juli 2024 | 22:05 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim tetapkan kategori peserta PPG Tahun 2024 (setkab.go.id)
Mendikbud Nadiem Makarim tetapkan kategori peserta PPG Tahun 2024 (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Regulasi terbaru program PPG Tahun 2024 telah disahkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Penetapan regulasi atau aturan terbaru tersebut ditetapkan dalam Permendikbud No 19 Tahun 2024.

Dimana dalam Permendikbud tersebut ditetapkan bahwa hanya ada 2 kategori yang bisa mengikuti PPG Tahun 2024.

Baca Juga: PPG Daljab Guru Tertentu dengan Kuota 600 Ribu Guru Segera Dibuka oleh Kemdikbud dengan Ketentuan

Lantas apakah kalian termasuk dari salah satu kategori tersebut?

Simak informasi berikut sampai selesai.

Berdasarkan Permendikbud No 19 Tahun 2024, berikut 2 kategori yang bisa mengikuti PPG Tahun 2024:

Baca Juga: Bahan Bakar Standar Euro 4 Disiapkan Agustus 2024, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto Dukung Asal BBM Bersubsidi...

1. Calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan.

Untuk mengikuti PPG bagi calon guru, calon peserta harus memenuhi persyaratan berikut ini:

a. Warga Negara Indonesia;

Baca Juga: JENIS PAKAIAN DINAS PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TELAH DITETAPKAN OLEH MENDAGRI TITO KARNAVIAN, Berikut Informasinya

b. Sehat jasmani dan rohani;

c. Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan; 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyudin KP

Sumber: Permendikbud 19/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X