Regulasi Terbaru! PPG Tahun 2024 Hanya Ada 2 Kategori, Apakah Kalian Termasuk?

photo author
Wahyudin KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 24 Juli 2024 | 22:05 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim tetapkan kategori peserta PPG Tahun 2024 (setkab.go.id)
Mendikbud Nadiem Makarim tetapkan kategori peserta PPG Tahun 2024 (setkab.go.id)

d. Memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

e. Tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;

f. Belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan

Baca Juga: Bahan Bakar Standar Euro 4 Disiapkan Agustus 2024, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto Dukung Asal BBM Bersubsidi...

g. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

2. Guru tertentu.

PPG guru tertentu terdiri dari kategori berikut ini:

Baca Juga: NADIEM MAKARIM HENTIKAN DANA BOSP KEPADA SEKOLAH, APABILA...

a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;

b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik;

c. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

Baca Juga: Salah Satunya Urutan Nomor 238 SeIndonesia! Inilah 2 SMA Di Kabupaten Trenggalek Berhasil Tembus Top 1000 Nasional

d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau

e. Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.

Dengan demikian untuk mengikuti PPG Tahun 2024, calon peserta harus termasuk dalam 2 kategori yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyudin KP

Sumber: Permendikbud 19/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X