KLIK PENDIDIKAN - Setiap tanggal 1, Taspen akan mencairkan tunjangan anak bagi pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I hingga IV.
Tunjangan anak ini merupakan tambahan di luar gaji bulanan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS yang masih memiliki tanggungan anak.
Namun, terdapat dua alasan utama mengapa pensiunan PNS bisa kehilangan hak untuk menerima tunjangan anak.
Berikut adalah detailnya.
1. Usia Anak Melebihi 21 Tahun
Pensiunan PNS tidak lagi berhak menerima tunjangan anak jika anak-anak mereka telah berusia lebih dari 21 tahun.
Meskipun demikian, anak-anak yang berusia antara 21 hingga 25 tahun masih bisa mendapatkan tunjangan dengan memenuhi tiga syarat berikut:
- Belum Bekerja: Anak tersebut belum memiliki pekerjaan tetap.
- Belum Pernah Menikah: Anak tersebut belum pernah melangsungkan pernikahan.
- Masih Aktif Kuliah: Anak tersebut masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.
Anak-anak yang memenuhi syarat di atas wajib melampirkan surat keterangan sekolah atau kuliah kepada pihak Taspen secara berkala agar tunjangan anak tetap diterima.