news

2 Hal ini Sebabkan Pensiunan PNS Tidak Menerima Tunjangan Anak Lagi! Pastikan Anda Bukan Termasuk Salah Satunya

Rabu, 24 Juli 2024 | 12:33 WIB
Tunjangan anak bagi pensiunan PNS bisa saja dihentikan jika terjadi dua hal berikut ini (instagram/taspen)

KLIK PENDIDIKAN - Setiap tanggal 1, Taspen akan mencairkan tunjangan anak bagi pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I hingga IV. 

Tunjangan anak ini merupakan tambahan di luar gaji bulanan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS yang masih memiliki tanggungan anak. 

Namun, terdapat dua alasan utama mengapa pensiunan PNS bisa kehilangan hak untuk menerima tunjangan anak. 

Baca Juga: Pantas Jadi Sekolah Terbaik di Sulawesi Tengah, Ternyata Segini Siswa SMAS Al-Azhar Mandiri Palu yang Lolos OSN Tingkat Nasional

Berikut adalah detailnya.

1. Usia Anak Melebihi 21 Tahun

Pensiunan PNS tidak lagi berhak menerima tunjangan anak jika anak-anak mereka telah berusia lebih dari 21 tahun. 

Meskipun demikian, anak-anak yang berusia antara 21 hingga 25 tahun masih bisa mendapatkan tunjangan dengan memenuhi tiga syarat berikut:

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemprov DKI Jakarta Akan Angkat 4.127 Guru Honorer Jadi KKI, Solusi Pemutusan Kontrak Kerja oleh Dinas Pendidikan Beberapa Pekan Lalu

- Belum Bekerja: Anak tersebut belum memiliki pekerjaan tetap.

- Belum Pernah Menikah: Anak tersebut belum pernah melangsungkan pernikahan.

- Masih Aktif Kuliah: Anak tersebut masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.

Baca Juga: Resmi dari Taspen, Segini Besaran Gaji yang Diterima Ahli Waris Berupa Pensiun Terusan Apabila Pensiunan PNS Meninggal

Anak-anak yang memenuhi syarat di atas wajib melampirkan surat keterangan sekolah atau kuliah kepada pihak Taspen secara berkala agar tunjangan anak tetap diterima.

Halaman:

Tags

Terkini