2. Tidak Memperbarui Surat Keterangan Sekolah Secara Berkala
Penerima tunjangan anak diwajibkan untuk memperbarui surat keterangan sekolah atau kuliah setiap tahun ajaran baru.
Baca Juga: Membanggakan! Inilah 4 SMA Terbaik di Kota Cilegon Versi LTMPT
Taspen memberikan tenggang waktu hingga 31 Oktober setiap tahunnya untuk pembaruan dokumen ini.
Jika surat keterangan tidak diperbarui tepat waktu, tunjangan anak tidak akan diberikan.
Untuk memperbarui surat keterangan sekolah, pensiunan PNS dapat melakukannya melalui dua cara:
- Secara Online: Melalui situs resmi TASPEN di www.tos.taspen.co.id.
- Secara Langsung: Mendatangi kantor cabang Taspen terdekat dan mengurus pembaruan secara langsung dengan petugas.
Pastikan Anda tidak termasuk dalam salah satu dari dua alasan di atas agar tunjangan anak tetap diterima tanpa hambatan.***