news

Dibayarkan Sesuai Golongan, Segini Nominal Uang Lembur dan Makan Lembur PNS Apabila Mendapatkan Surat Perintah dari Pejabat Berwenang

Rabu, 24 Juli 2024 | 10:17 WIB
Besaran nominal uang lembur dan makan lembur PNS (bkd.sumbarprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan surat perintah dari pejabat berwenang untuk melaksanakan pekerjaan lembur diberikan uang lembur dan makan lembur.

Uang lembur dan makan lembur diberikan sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap kinerja PNS di luar jam operasional kantor.

Uang lembur dan makan lembur dibayarkan sesuai golongan PNS masing-masing.

Baca Juga: Anak Pensiunan PNS yang Tertunjang Mempunyai Askem Sebesar Ini Dari Sri Mulyani

Dengan adanya pemberian berdasarkan golongan PNS masing-masing, maka besaran nominalnya berbeda-beda.

Uang lembur dan makan lembur PNS ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2024.

Untuk mendapatkan uang lembur dan makan lembur tentunya ada syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Cair 1 Agustus! Selain Gaji, Pensiunan PNS Golongan I-IV Terima Tunjangan Anak dengan Nominal Berikut

Sementara besaran nominalnya sebagaimana tertuang dalam PMK No 49 tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Uang Lembur

- PNS golongan I mendapatkan uang lembur Rp 18.000 per jam

Baca Juga: PNS, TNI DAN POLRI DAPAT PENGHASILAN TAMBAHAN INI DARI SRI MULYANI, SEMENTARA PENSIUNAN PUNYA DANA BANTUAN BERUPA...

- PNS golongan II mendapatkan uang makan lembur Rp 24.000 per jam

- PNS golongan III mendapatkan uang lembur Rp 30.000 per jam

Halaman:

Tags

Terkini