Dibayarkan Sesuai Golongan, Segini Nominal Uang Lembur dan Makan Lembur PNS Apabila Mendapatkan Surat Perintah dari Pejabat Berwenang

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Rabu, 24 Juli 2024 | 10:17 WIB
Besaran nominal uang lembur dan makan lembur PNS (bkd.sumbarprov.go.id)
Besaran nominal uang lembur dan makan lembur PNS (bkd.sumbarprov.go.id)

- PNS golongan IV mendapatkan uang lembur Rp 36.000 per jam

Uang Makan Lembur

Baca Juga: Pemkot Magelang Buka Seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Objek Wisata Taman Kyai Langgeng Simak Syarat Lengkapnya

- PNS golongan I dan II mendapatkan uang makan lembur sebesar Rp 35.000 per hari

- PNS golongan III mendapatkan uang makan lembur sebesar Rp 37.000 per hari

- PNS golongan IV mendapatkan uang makan lembur Rp 41.000 per hari

Baca Juga: PNS dan Pensiunan Dapat Dana Bantuan ASKEM dari Sri Mulyani, Masing-masing Diberikan Sebesar Rp...

Ketentuan pembayaran uang lembur dan makan lembur PNS golongan I II III dan IV yaitu;

PNS golongan I II III dan IV yang bekerja lembur berhak diberikan uang lembur jika mendapatkan surat perintah dari pejabat berwenang.

PNS golongan I II III dan IV yang bekerja lembur atas surat perintah dari pejabat berwenang paling rendah 2 jam secara berturut-turut akan diberikan uang makan lembur paling banyak 1 kali per hari.

Baca Juga: BKN Sudah Lama Membolehkan ASN Berbisnis, 5 Syarat ini Wajib Terpenuhi

Demikianlah informasi uang lembur dan makan lembur PNS yang diberikan sesuai golongan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X