- PNS golongan IV mendapatkan uang lembur Rp 36.000 per jam
Uang Makan Lembur
- PNS golongan I dan II mendapatkan uang makan lembur sebesar Rp 35.000 per hari
- PNS golongan III mendapatkan uang makan lembur sebesar Rp 37.000 per hari
- PNS golongan IV mendapatkan uang makan lembur Rp 41.000 per hari
Baca Juga: PNS dan Pensiunan Dapat Dana Bantuan ASKEM dari Sri Mulyani, Masing-masing Diberikan Sebesar Rp...
Ketentuan pembayaran uang lembur dan makan lembur PNS golongan I II III dan IV yaitu;
PNS golongan I II III dan IV yang bekerja lembur berhak diberikan uang lembur jika mendapatkan surat perintah dari pejabat berwenang.
PNS golongan I II III dan IV yang bekerja lembur atas surat perintah dari pejabat berwenang paling rendah 2 jam secara berturut-turut akan diberikan uang makan lembur paling banyak 1 kali per hari.
Baca Juga: BKN Sudah Lama Membolehkan ASN Berbisnis, 5 Syarat ini Wajib Terpenuhi
Demikianlah informasi uang lembur dan makan lembur PNS yang diberikan sesuai golongan.***