KLIK PENDIDIKAN - Komitmen TASPEN setiap Bulan akan mentransfer tunjangan anak Pensiunan PNS.
Tunjangan anak pensiunan PNS ini akan ditransfer TASPEN bersamaan dengan gaji pokok.
Sebagaimana ditetapkan TASPEN, bahwa gaji Pokok pensiunan PNS rutin dibayarkan setiap tanggal 1 begitu pula dengan tunjangan anak.
Walaupun Tunjangan anak pensiunan PNS akan cair bersama gaji pokok, tetap saja bisa gagal cair.
TASPEN melalui Media Sosialnya telah menyampaikan bahwa Tunjangan anak pensiunan PNS bisa tidak dibayarkan jika melakukan 1 hal.
1 hal yang dimaksudkan oleh TASPEN adalah Surat keterangan sekolah atau sedang menempuh pendidikan.
Baca Juga: TOK! Nadiem Makarim Sahkan Kategori Guru yang Dapat Mengikuti Program PPG 2024, Cek Siapa Saja
Untuk senantiasa mendapatkan tunjangan anak, pensiunan PNS perlu untuk memperbarui surat keterangan sekolah tersebut.
TASPEN telah menekankan surat keterangan sekolah ini wajib diperbarui setiap tahun ajaran baru.
Untuk batas maksimal waktu pengumpulan surat keterangan sekolah, pihak TASPEN menghimbau paling lambat tanggal 31 Oktober.
Baca Juga: Sri Mulyani Masih Mengkaji Ulang Kebijakan 'Automatic Adjustment', Begini Informasinya
Mengenai siapa saja yang akan berhak mendapatkan tunjangan anak pensiunan PNS, ditetapkan TASPEN sebagai berikut:
1. belum melampaui batas usia 21 tahun;