KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan surat perintah dari pejabat berwenang untuk melaksanakan pekerjaan lembur diberikan uang lembur dan makan lembur.
Uang lembur dan makan lembur diberikan sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap kinerja PNS di luar jam operasional kantor.
Uang lembur dan makan lembur dibayarkan sesuai golongan PNS masing-masing.
Baca Juga: Anak Pensiunan PNS yang Tertunjang Mempunyai Askem Sebesar Ini Dari Sri Mulyani
Dengan adanya pemberian berdasarkan golongan PNS masing-masing, maka besaran nominalnya berbeda-beda.
Uang lembur dan makan lembur PNS ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2024.
Untuk mendapatkan uang lembur dan makan lembur tentunya ada syarat yang harus dipenuhi.
Sementara besaran nominalnya sebagaimana tertuang dalam PMK No 49 tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Uang Lembur
- PNS golongan I mendapatkan uang lembur Rp 18.000 per jam
- PNS golongan II mendapatkan uang makan lembur Rp 24.000 per jam
- PNS golongan III mendapatkan uang lembur Rp 30.000 per jam