3. Pekerjaan yang Berisiko dengan Keselamatan Kerja
Beberapa pekerjaan memiliki risiko keselamatan yang tinggi, seperti pekerjaan di bidang konstruksi atau pekerjaan yang melibatkan alat berat.
PPPK dalam kategori ini berhak mendapatkan tambahan penghasilan untuk mengimbangi risiko keselamatan yang mereka hadapi.
4. Pekerjaan yang Berisiko dengan Aparat Pemeriksa dan Penegak Hukum
PPPK yang bekerja sebagai aparat pemeriksa atau penegak hukum juga berada dalam kategori pekerjaan berisiko tinggi.
Risiko ini bisa berupa ancaman fisik atau tekanan lainnya yang mereka hadapi dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, mereka juga berhak mendapatkan TPP.
Baca Juga: Ini yang Perlu Dilakukan dalam Webinar oleh Penyelenggara Komunitas Belajar Sekolah di PMM
5. Pekerjaan yang Satu Tingkat di Bawahnya Tidak Ada Pejabatnya
Dalam beberapa kasus, ada posisi PPPK yang tidak memiliki pejabat di satu tingkat di bawahnya.
Hal ini berarti beban kerja dan tanggung jawab mereka meningkat, sehingga mereka berhak mendapatkan tambahan penghasilan sebagai kompensasi.
6. Pekerjaan yang Satu Tingkat di Bawahnya Sudah Didukung oleh Jabatan Fungsional dan Tidak Ada Jabatan Pengawas di Bawahnya
Untuk beberapa posisi, jika jabatan di satu tingkat di bawahnya sudah didukung oleh jabatan fungsional tetapi tidak ada jabatan pengawas, PPPK di posisi tersebut berhak mendapatkan TPP.
Hal ini mengakui tambahan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban.