news

Sesuai Ketentuan Dari Nadiem Makarim, Guru ASN Daerah Akan Dapat Tunjangan Sebesar…

Selasa, 23 Juli 2024 | 11:03 WIB
Nadiem Makarim menetapkan pemberian tambahan penghasilan bagi guru-guru ASN di daerah yang telah memenuhi persyaratan. (dikdasmen.kemdikbud.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan bahwa guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah akan mendapatkan tunjangan guru setiap bulannya.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Permendikbudristek No 45 Tahun 2023 tepatnya pada Pasal 11.

Dalam pasal 11 Permendikbudristek No 45 Tahun 2023 tersebut, dituliskan juga kriteria-kriteria yang akan diberikan tunjangan guru tersebut.

Lantas berapa besaran tunjangan guru setiap bulannya dan kriteria seperti apakah yang berhak menerima tunjangan tersebut ?

Yuk, simak artikel ini sampai selesai agar dapat mengetahui informasinya dengan jelas.

Baca Juga: Tidak Bisa Ditawar! Sesuai Aturan Nadiem Makarim, Calon Guru yang Ikut PPG 2024 Harus Penuhi 7 Persyaratan Ini, Salah Satunya IPK Wajib Segini

Tunjangan guru yang dimaksud adalah tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah.

Tambahan penghasilan merupakan tunjangan dalam bentuk uang yang diberikan kepada guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

“Guru ASN di daerah diberikan tambahan penghasilan setiap bulannya,” bunyi pasal 11 ayat 1 Permendikbudristek No 45 Tahun 2023.

Tambahan penghasilan diberikan kepada guru ASN sebesar Rp 250.000,00 setiap bulannya.

Meskipun tertulis diberikan setiap bulan, tambahan penghasilan ini dibayarkan setiap 3 bulan sekali atau per triwulan kepada guru ASN daerah.

Baca Juga: Tim Suka Joki Mundur! Seleksi CPNS PPPK 2024 Tidak Ada Lagi Kesempatan untuk Hal Itu

Jadwal pembayaran tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah yaitu :

- Triwulan I dibayarkan mulai bulan April

Halaman:

Tags

Terkini