- Triwulan II dibayarkan mulai bulan Juli
- Triwulan III dibayarkan mulai bulan Oktober
- Triwulan IV dibayarkan mulai bulan November
Baca Juga: Pengangkatan HONORER Menjadi PPPK Tergantung Anggaran DANA Daerah, Kok Bisa?
Untuk mendapatkan tambahan penghasilan ini, guru ASN di daerah harus memenuhi persyaratan berikut :
1. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Belum memiliki sertifikat pendidik
4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D IV
5. Memiliki NUPTK
6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Terdaftar aktif pada Dapodik
Demikian informasi tentang guru ASN di daerah akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000,00 asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Nadiem Makarim.