KLIK PENDIDIKAN - Anak Pensiunan PNS yang tertunjang berhak mendapatkan Askem (Asuransi Kematian).
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia sudah mengesahkan PMK No 23 tahun 2023 yang memuat Askem anak Pensiunan PNS yang tertunjang.
Bagi anak Pensiunan PNS yang meninggal dunia akan diberikan bantuan Askem dengan syarat;
1. Anak tersebut belum memiliki usia di atas 25 tahun
2. Belum memiliki penghasilan sendiri
3. Belum menikah
Baca Juga: Terancam dalan UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS Ini Tak Lagi Dianggarkan Kenaikan Gaji oleh Sri Mulyani
Askem adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan dalam hal peserta/keluarganya meninggal dunia baik pada saat masih aktif maupun setelah pensiun. dikutip dari taspen.co.id.
Sri Mulyani sendiri menetapkan PMK No 23 tahun 2023 sebagai dasar peraturan pemberian Askem bagi anak Pensiunan PNS yang tertunjang jika meninggal dunia.
Besaran nominal untuk Askem anak Pensiunan PNS yang tertunjang adalah Rp 4.000.000.
Selain anak yang tertunjang, besaran nominal Askem bagi peserta/istri/suami juga ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK No 23 tahun 2023.
Adapun masing-masing besaran nominalnya adalah sebagai berikut;