news

Anak Pensiunan PNS yang Tertunjang Mempunyai Askem Sebesar Ini Dari Sri Mulyani

Selasa, 23 Juli 2024 | 09:17 WIB
Sri Mulyani telah menetapkan anak pensiunan PNS yang tertunjang berhak mendapatkan Askem (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Anak Pensiunan PNS yang tertunjang berhak mendapatkan Askem (Asuransi Kematian).

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia sudah mengesahkan PMK No 23 tahun 2023 yang memuat Askem anak Pensiunan PNS yang tertunjang.

Bagi anak Pensiunan PNS yang meninggal dunia akan diberikan bantuan Askem dengan syarat;

Baca Juga: PNS KATEGORI INI SELAIN TIDAK DIBERIKAN BIAYA PAKET DATA DAN KOMUNIKASI JUGA TIDAK DIBERIKAN TUNJANGAN MAKAN YANG SUDAH DITETAPKAN SRI MULYANI

1. Anak tersebut belum memiliki usia di atas 25 tahun

2. Belum memiliki penghasilan sendiri

3. Belum menikah

Baca Juga: Terancam dalan UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS Ini Tak Lagi Dianggarkan Kenaikan Gaji oleh Sri Mulyani

Askem adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan dalam hal peserta/keluarganya meninggal dunia baik pada saat masih aktif maupun setelah pensiun. dikutip dari taspen.co.id.

Sri Mulyani sendiri menetapkan PMK No 23 tahun 2023 sebagai dasar peraturan pemberian Askem bagi anak Pensiunan PNS yang tertunjang jika meninggal dunia.

Besaran nominal untuk Askem anak Pensiunan PNS yang tertunjang adalah Rp 4.000.000.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Penambah Daya Tahan Tubuh PNS Golongan I II III dan IV Dalam PMK, Mohon Maaf Hanya Berlaku kepada Kategori Ini

Selain anak yang tertunjang, besaran nominal Askem bagi peserta/istri/suami juga ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK No 23 tahun 2023.

Adapun masing-masing besaran nominalnya adalah sebagai berikut;

Halaman:

Tags

Terkini