Anak Pensiunan PNS yang Tertunjang Mempunyai Askem Sebesar Ini Dari Sri Mulyani

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 09:17 WIB
Sri Mulyani telah menetapkan anak pensiunan PNS yang tertunjang berhak mendapatkan Askem (presidenri.go.id)
Sri Mulyani telah menetapkan anak pensiunan PNS yang tertunjang berhak mendapatkan Askem (presidenri.go.id)

- Pensiunan peserta yang meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000

- Bagi Istri/suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp 6.000.000

Baca Juga: PMK NO 49 SUDAH DITEKEN, MOHON MAAF SRI MULYANI HANYA MEMBERIKAN TUNJANGAN PAKET DATA KEPADA PNS KATEGORI INI

Pencairan Askem ini dilakukan melalui PT Taspen selaku mitra pemerintah.

Demikianlah informasi mengenai besaran nominal Askem bagi anak Pensiunan PNS yang tertunjang meninggal dunia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: taspen.co.id, PMK No 23 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X