- Pensiunan peserta yang meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000
- Bagi Istri/suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp 6.000.000
Pencairan Askem ini dilakukan melalui PT Taspen selaku mitra pemerintah.
Demikianlah informasi mengenai besaran nominal Askem bagi anak Pensiunan PNS yang tertunjang meninggal dunia.***