KLIK PENDIDIKAN - Setiap bulannya tenaga non ASN satpam dan pengemudi diberikan gaji pokok.
Sri Mulyani sudah mengesahkan gaji pokok tenaga non ASN Satpam dan pengemudi dalam PMK No 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2024.
Gaji pokok tenaga non ASN satpam dan pengemudi ditetapkan sesuai Provinsi masing-masing.
Pemberian gaji pokok bulanan ini guna untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi para tenaga non ASN satpam dan pengemudi.
Mengingat mereka mempunyai tugas yang juga membantu meningkatkan keamanan dan kenyamanan di lingkungan instansi pemerintah, maka berhak untuk diberikan penghasilan bulanan.
Besaran nominal gaji bulanan tenaga non ASN satpam dan pengemudi yang ditetapkan Sri Mulyani sesuai Provinsi masing-masing adalah sebagai berikut;
- Aceh Rp 4.020.00
- Sumatera Utara Rp 3.247.000
- Riau Rp 3.741.000
- Kepulauan Riau Rp 3.984.000
Baca Juga: PNS dan Pensiunan Dapat Dana Bantuan ASKEM dari Sri Mulyani, Masing-masing Diberikan Sebesar Rp...
- Jambi Rp 3.389.000