news

Alhamdulillah, Sri Mulyani Telah Menetapkan Gaji Tenaga Non ASN Satpam dan Pengemudi Setiap Bulannya Sebesar Rp...

Selasa, 23 Juli 2024 | 09:04 WIB
Cair setiap bulannya, inilah daftar lengkap gaji tenaga non ASN satpam dan pengemudi (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Setiap bulannya tenaga non ASN satpam dan pengemudi diberikan gaji pokok.

Sri Mulyani sudah mengesahkan gaji pokok tenaga non ASN Satpam dan pengemudi dalam PMK No 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2024.

Gaji pokok tenaga non ASN satpam dan pengemudi ditetapkan sesuai Provinsi masing-masing.

Baca Juga: PNS, TNI DAN POLRI DAPAT PENGHASILAN TAMBAHAN INI DARI SRI MULYANI, SEMENTARA PENSIUNAN PUNYA DANA BANTUAN BERUPA...

Pemberian gaji pokok bulanan ini guna untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi para tenaga non ASN satpam dan pengemudi.

Mengingat mereka mempunyai tugas yang juga membantu meningkatkan keamanan dan kenyamanan di lingkungan instansi pemerintah, maka berhak untuk diberikan penghasilan bulanan.

Besaran nominal gaji bulanan tenaga non ASN satpam dan pengemudi yang ditetapkan Sri Mulyani sesuai Provinsi masing-masing adalah sebagai berikut;

Baca Juga: Banjir Prestasi! Inilah 3 SMA Swasta Terbaik di Lampung yang Berhasil Kalahkan Sekolah Negeri di Ranking Nasional

- Aceh Rp 4.020.00

- Sumatera Utara Rp 3.247.000

- Riau Rp 3.741.000

- Kepulauan Riau Rp 3.984.000

Baca Juga: PNS dan Pensiunan Dapat Dana Bantuan ASKEM dari Sri Mulyani, Masing-masing Diberikan Sebesar Rp...

- Jambi Rp 3.389.000

Halaman:

Tags

Terkini