7. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik
Indonesia (KORPRI).
Nah, selain ketujuh pakaian di atas, ada 2 pakaian dinas tambahan yang ditetapkan oleh Khofifah dan wajib digunakan pada acara-acara tertentu saja.
“Selain Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Pakaian Dinas lainnya, terdiri dari Pakaian Khas Jawa Timur (PKJ) dan Pakaian Olah Raga,” bunyi pasal 3 dalam Pergub tersebut.
Untuk pakaian dinas PKJ digunakan ketika upacara pelantikan pejabat dan peringatan Hari Jadi Provinsi.
Adapun untuk atribut yang wajib dikenakan ketika menggunakan PKJ adalah songkok.
“Songkok nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g, terbuat dari kain bludru warna hitam dan dipakai pada saat menggunakan pakaian PKJ dan pakaian KORPRI,” bunyi dalam Pergub Jawa Timur tersebut.
Baca Juga: Revolusi Kepegawaian: Skema Penyelesaian PPPK dan Digitalisasi ASN di Ibu Kota Baru
Sementara untuk Pakaian Olah Raga dipakai pada hari Jum’at saat kegiatan olahraga.
Jadi, itulah 2 pakaian dinas tambahan yang ditetapkan oleh Khofifah untuk ASN Pemda Jawa Timur adalah Pakaian Khas Jawa Timur (PKJ) dan Pakaian Olahraga.***