KLIK PENDIDIKAN – Sri Mulyani tetapkan tidak ada kenaikan nominal dalam tunjangan uang makan tahun 2024 bagi PNS golongan I, II, III, IV.
Nominal tunjangan uang makan tahun 2024 bagi PNS golongan I, II, III, IV yang dicairkan oleh Sri Mulyani masih merujuk pada PMK nomor 49 tahun 2023.
Nominal tunjangan uang makan tahun 2024 ini dapat menjadi uang tambahan di luar gaji pokok bulannya PNS yang diterima setiap bulannya.
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa tidak semua PNS golongan I, II, III, IV akan mendapatkan tunjangan uang makan di setiap bulannya pada tahun 2024.
Maka dari itu para PNS golongan I, II, III, IV harus mengerti apa saja tindakan-tindakan yang menyebabkan tidak cairnya tunjangan uang makan dicairkan Sri Mulyani setiap bulannnya.
Sri Mulyani juga memberikan informasi nominal tunjangan uang makan mulai dari sebesar Rp770 ribu di setiap bulannya kepada PNS golongan ini.
Tunjangan uang makan untuk PNS golongan I, II, III, IV ini memiliki nominal berbeda-beda untuk setiap golongannya yang ditetapkan Sri Mulyani.
Sri Mulyani memberikan informasi bahwasanya tunjangan uang makan PNS akan dicairkan setiap bulannya layaknya cairnya gaji pokok bulanan.
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa dana anggaran untuk tunjangan uang makan bagi PNS golongan I, II, III, IV ini berasal dari APBN dan APBD sesuai kemampuan daerahnya.
Inilah besaran nominal tunjangan uang makan bagi para PNS golongan I, II, III, IV semua yang ditetapakan Sri Mulyani sesuai PMK nomor 49 tahun 2023:
Jika satu bulan total maka PNS akan mendapatkan nominal tunjangan uang makan sebesar: