news

Sesuai PMK yang Dirilis Sri Mulyani, Juli hingga Desember Mendatang PNS Akan Terima Semua Tunjangan Ini

Senin, 22 Juli 2024 | 16:30 WIB
Sesuai PMK yang dirilis Sri Mulyani, Juli hingga Desember mendatang PNS akan terima semua tunjangan ini (Instagram @smindrawati diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )

KLIK PENDIDIKAN - Deretan tunjangan untuk PNS di tahun 2024 ini sudah dirilis Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Bagi para PNS tentunya wajib tahu tunjangan apa saja yang diterima di luar dari gaji pokok sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Sri Mulyani.

Hal ini cukup penting untuk para PNS, untuk mengetahui berapa besaran penghasilan yang akan didapatkan selama sebulan dan bisa mengalokasikan keuangannya.

Baca Juga: Membanggakan! 6 Kampus Swasta di Medan Ini Berhasil Masuk Peringkat Perguruan Tinggi Terbaik se-Indonesia

Diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 terdapat sejumlah tunjangan yang diberikan kepada PNS.

Penasaran apa saja deretan tunjangan PNS yang akan diterima oleh PNS di tahun 2024 ini.

Terhitung sisa bulan Juli hingga Desember mendatang berikut daftar tunjangan PNS yang ditetapkan dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023:

Baca Juga: Puji Syukur! Guru Kategori Ini Dibebaskan Tes Wawancara dan Tertulis pada Seleksi PPG 2024

1. Tunjangan Makan

2. Tunjangan Kuota Internet dan Komunikasi

3. Tunjangan Lembur dan Uang Makan Lembur

Baca Juga: Diborong Semua Oleh Negeri, Inilah 6 SMA Terbaik Di Kota dan Kabupaten Tegal Yang Masuk Dalam Daftar Sekolah Terbaik Tingkat Nasional

4. Tunjangan Biaya Makan Penambah Daya Tahan Tubuh

Itulah sederet tunjangan yang akan PNS terima di bulan Juli hingga Desember nanti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yap, meskipun ditetapkan Sri Mulyani akan diberikan kepada PNS tetapi mengikuti ketentuan yang sudah diatur.

Halaman:

Tags

Terkini