news

Upaya Pemerintah Dalam Menjamin Kesehatan Janin Dalam Kandungan dan Bayi Baru Lahir di Indonesia, Simak Infonya di Sini! Masyarakat Wajib Tahu!

Minggu, 21 Juli 2024 | 21:20 WIB
Pelayanan Kesehatan Janin dalam kandungan dan Bayi Baru Lahir (BBL) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Upaya Kesehatan Anak. (pixabay/bongbabyhousevn)

Komunikasi informasi dan edukasi (KIE) mengenai Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir meliputi perawatan Bayi Baru Lahir, ASI Eksklusif, tanda bahaya pada Bayi Baru Lahir, pelayanan kesehatan pada Bayi Baru Lahir dan  skrining Bayi Baru Lahir.

Baca Juga: Jadi alasan ini! Jepang Darurat Bayi, Manula Meningkat!

Komunikasi informasi dan edukasi (KIE) dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dan Kader dengan menggunakan Buku KIA atau media kesehatan lainnya

Demikianlah informasi tentang peranan Pemerintah dalam menjamin upaya kesehatan pada janin dalam kandungan dan bayi baru lahir. Semoga bermanfaat bagi sahabat Klik Pendidikan.***

Halaman:

Tags

Terkini