KLIK PENDIDIKAN - Pelayanan Kesehatan Janin dalam kandungan dan Bayi Baru Lahir (BBL) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Upaya Kesehatan Anak.
Pelayanan kesehatan janin dalam kandungan dilaksanakan melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) mengenai asupan gizi seimbang.
Juga diberikan KIE tentang perilaku hidup bersih dan sehat, penyalahgunaan zat adiktif selama kehamilanb, pemeriksaan antenatal pada ibu hamil dan stimulasi fungsi kognitif pada janin.
Pemberian KIE dapat dilakukan melalui penyuluhan, konseling, dan kelas ibu dan pelayanan antenatal dilakukan terhadap ibu hamil secara berkala sesuai standar, paling sedikit 4 (empat) kali selama masa kehamilan.
Stimulasi fungsi kognitif pada janin dilakukan kepada ibu hamil sejak kehamilan berusia 5 (lima) bulan hingga lahir.
Sedangkan Pelayanan kesehatan Bayi Baru Lahir (BBL) dilaksanakan melalui pelayanan kesehatan neonatal esensial, skrining Bayi Baru Lahir dan pemberian komunikasi, informasi, edukasi kepada ibu dan keluarganya.
Pemberian pelayanan kesehatan harus mempertimbangkan keamanan yang dilakukan pada saat Bayi lahir sampai dengan proses pemulangan kunjungan ulang.
Pelayanan kesehatan neonatal esensial wajib diberikan kepada Bayi Baru Lahir yang dilakukan pada saat lahir 0 (nol) sampai 6 (enam) jam dan setelah lahir 6 (enam) jam sampai 28 (dua puluh delapan) hari.
Pelayanan neonatal esensial 0 (nol) sampai 6 (enam) jam meliputi menjaga Bayi tetap hangat, inisiasi menyusu dini, pemotongan dan perawatan tali pusat, pemberian suntikan vitamin K1
Pemberian salep mata antibiotic, pemberian imunisasi hepatitis B0, pemeriksaan fisik Bayi Baru Lahir, pemantauan tanda bahaya, penanganan asfiksia Bayi Baru Lahir, pemberian tanda identitas diri
Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Bayi yang Berjenis Kelamin Perempuan! Jawabanmu Tentukan Kepribadianmu
Serta merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dalam kondisi stabil, tepat waktu ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu.
Sedangkan pelayanan neonatal esensial yang dilakukan setelah lahir 6 (enam) jam sampai 28 (dua puluh delapan) hari meliputi menjaga Bayi tetap hangat, perawatan tali pusat, pemeriksaan Bayi Baru Lahir, perawatan dengan metode kanguru pada Bayi berat lahir rendah,