KLIK PENDIDIKAN - Ada kategori PNS yang selain tidak mendapatkan biaya paket data dan komunikasi dari Sri Mulyani juga tidak diberikan tunjangan makan.
PNS wajib mengetahui informasi penting ini sebab mempunyai dampak besar terhadap pembayaran penghasilan baik biaya paket data dan komunikasi maupun tunjangan makan.
Biaya paket data dan komunikasi serta tunjangan makan PNS resmi disahkan Sri Mulyani melalui dalam PMK No 49 tahun 2023.
Pemberian biaya paket data dan komunikasi dan tunjangan makan PNS mempunyai ketentuan.
Sehingga, bagi PNS yang tidak mendapatkan biaya paket data dan komunikasi dan tunjangan makan dari Sri Mulyani, termasuk PNS pada kategori berikut ini.
1. Berdasarkan PMK No 49 tahun 2023, PNS yang berhak mendapatkan biaya paket data dan komunikasi hanya setingkat pejabat Eselon I II dan III yang setara.
Biaya paket data PNS eselon III adalah Rp200.000 per bulan dan PNS eselon III diberikan sebesar Rp400.000 per bulan.
PNS yang bukan setingkat pejabat Eselon I II dan III yang setara, maka biaya paket data dan komunikasi dari Sri Mulyani tidak diberikan.
2. Tunjangan makan PNS berdasarkan PMK No 49 tahun 2023 diberikan kepada PNS golongan I II III dan IV.
Tunjangan makan PNS golongan I dan II sendiri ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK tersebut sebesar Rp 35.000, golongan III Rp 37.000 dan golongan IV diberikan Rp 41.000.
Tunjangan makan PNS ini diberikan per hari.