news

Menelisik Hak PNS Status Lajang atau Bujang yang Meninggal Dunia: Apa Saja yang Bisa Diklaim? Simak Ulasannya!

Sabtu, 20 Juli 2024 | 21:28 WIB
Apa saja hak yang dapat diklaim oleh ahli waris PNS yang meninggal dalam keadaan lajang atau bujang (djkn.kemenkeu.go.id)

Baca Juga: Kewajiban Tenaga Kesehatan yang Lolos CPNS PPPK 2024: Tugas dan Tanggung Jawab yang Harus Dipenuhi Menurut Undang-undang Kesehatan Terbaru

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi janda/duda Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia

Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama 4 (empat) bulan dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah Pegawai Negeri Sipil/Pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia.

Adapun penjelasan pemberian gaji terusan yaitu:

a. Pemberian gaji terusan adalah agar janda/duda dari pegawai yang meninggal dunia tidak mengalami masa kekosongan penghasilan sewaktu menunggu terbitnya surat keputusan pensiun janda/duda yang bersangkutan.

Baca Juga: Jika Lolos CPNS PPPK 2024: Hak Apa Saja yang Akan Diperoleh Tenaga Kesehatan atau Nakes Sesuai UU Terbaru Kesehatan ? Yuk Cari Tahu....!

b. Memberikan waktu kepada janda/duda bersangkutan untuk mengadakan penyesuain dengan perubahan/turunnya penghasilan sebagai penerima janda/duda.

Hak PNS Yang Meninggal Dengan Keadaan Lajang

Maka dari ketentuan-ketentuan tersebut, mengenai hak PNS yang meninggal dalam keadaan lajang atau bujang yaitu:

Jika seorang pegawai tidak memiliki ahli waris yang memenuhi syarat untuk menerima pensiun (seperti suami/istri/anak kandung), maka tidak ada hak pensiun yang dapat diberikan.

Artinya, jika seorang PNS meninggal dunia dan tidak ada ahli waris yang berhak atau memenuhi syarat untuk menerima pensiun, maka hak pensiun tersebut tidak dapat diteruskan atau diberikan kepada pihak lain.

Baca Juga: CPNS 2024: Kemensos Siapkan 40.839 Formasi Pendaftaran Segera Dibuka Simak Syarat dan Jadwalnya

Jika seorang pegawai yang meninggal dunia tidak memiliki ahli waris yang memenuhi syarat sebagai penerima pensiun janda/duda/anak kandung, atau orang tua (jika pegawai tersebut meninggal karena tewas/gugur), maka gaji terusan (gaji yang biasanya diteruskan kepada ahli waris selama beberapa waktu setelah pegawai tersebut meninggal) tidak dapat diberikan.

Artinya, tanpa adanya ahli waris yang memenuhi kriteria tersebut, hak untuk menerima gaji terusan menjadi tidak berlaku.

Hak pensiun yang dapat diberikan kepada orang tua hanya berlaku jika pegawai tersebut dinyatakan tewas atau gugur.

Halaman:

Tags

Terkini