KLIK PENDIDIKAN - Pada Kamis, 19 Juli 2024 Bupati Pandeglang Irna Narulita resmi memperpanjang masa jabatan kepala desa.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini dilakukan oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita di Hotel Mutiara Carita.
Dalam pengukuhan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Pandeglang tersebut turut hadir Dimyati Natakusumah dan Ali Zamroni serta pejabat-pejabat lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Irna menyebutkan bahwa ada sebanyak 213 Kepala Desa yang resmi diperpanjang masa jabatannya.
Masa jabatan kepala desa yang diperpanjang hari ini merupakan implementasi dari UU Nomor 3 tahun 2024.
Dimana, dalam UU tersebut pasal 39 mengatur mengenai masa jabatan kepala desa dari 6 tahun hingga 8 tahun.
Irna juga mengatakan bahwa perpanjangan ini merupakan bentuk pengabdian selama delapan tahun.
"Untuk Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan, dikarenakan itu ketentuan dari Pemerintah Pusat. Yang dikukuhkan sebanyak 213, perpanjangan ini sebagai bentuk pengabdian selama delapan tahun,” ucap Irna Narulita yang dikutip klik pendidikan dilaman instagram @pemkab.pandeglang pada 19 Juli 2024.
Disisi lain, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan mengungkapkan bahwa.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi Kepala Desa seharusnya 214 desa.
Namun karena ada salah satu Kades Cisereh Kecamatan Cisata telah meninggal, maka dari itu hanya sebanyak 213 kepala desa saja.