- Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
- Tidak berkinerja
- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
- Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun
- Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
Pemberhentian PPPK yang dilakukan karena penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, pelanggaran disiplin tingkat berat, tindak pidana kejahatan jabatan, atau menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.
Dengan demikian, bagi para PPPK, penting untuk memahami bahwa masa kerja mereka memiliki batasan yang jelas dan tidak dapat diperpanjang hingga mencapai usia pensiun.
Kecuali terdapat perubahan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini menjadi salah satu tantangan bagi mereka dalam merencanakan karier dan masa depan di lingkungan ASN.***