KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini harus menghadapi kenyataan bahwa masa kerja mereka tidak bisa diperpanjang hingga usia pensiun.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, salah satunya yakni mengenai masa kerja dan usia pensiun PPPK.
Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun bagi PPPK ditetapkan berdasarkan jenis jabatan yang diemban.
Baca Juga: Ketua DPR Ingatkan Pemerintah Cegah Pungli Ambulans dan Perbaikan Layanan Kesehatan
Untuk jabatan manajerial, usia pensiun adalah 60 tahun.
Bagi pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama.
Sedangkan untuk pejabat administrator dan pengawas, usia pensiun ditetapkan pada 58 tahun.
Baca Juga: Raih Banyak Prestasi di Kancah Internasional, Inilah 7 Kampus Terbaik Jawa Barat
Sementara itu, jabatan nonmanajerial mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional dan 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, disebutkan bahwa pemberhentian PPPK dari masa kerja dapat terjadi apabila:
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
- Meninggal dunia
- Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja