Maaf, Masa Kerja PPPK Tidak Bisa Diperpanjang Hingga Usia Pensiun, Dikarenakan...

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Jumat, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
Inilah alasan mengapa masa kerja PPPK tidak bisa diperpanjang hingga usia pensiun (setneg.go.id)
Inilah alasan mengapa masa kerja PPPK tidak bisa diperpanjang hingga usia pensiun (setneg.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini harus menghadapi kenyataan bahwa masa kerja mereka tidak bisa diperpanjang hingga usia pensiun

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, salah satunya yakni mengenai masa kerja dan usia pensiun PPPK. 

Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun bagi PPPK ditetapkan berdasarkan jenis jabatan yang diemban. 

Baca Juga: Ketua DPR Ingatkan Pemerintah Cegah Pungli Ambulans dan Perbaikan Layanan Kesehatan

Untuk jabatan manajerial, usia pensiun adalah 60 tahun.

Bagi pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama.

Sedangkan untuk pejabat administrator dan pengawas, usia pensiun ditetapkan pada 58 tahun. 

Baca Juga: Raih Banyak Prestasi di Kancah Internasional, Inilah 7 Kampus Terbaik Jawa Barat

Sementara itu, jabatan nonmanajerial mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional dan 58 tahun bagi pejabat pelaksana.

Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, disebutkan bahwa pemberhentian PPPK dari masa kerja dapat terjadi apabila:

- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

Baca Juga: Makin Sejahtera, TPP PNS di Lingkungan Sekretariat Daerah Pemkab Cilacap 2024 Ditetapkan Sebesar Ini Per Bulan

- Meninggal dunia

- Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X