KLIK PENDIDIKAN - Ada kabar untuk para PNS dan PPPK.
Mulai bulan Juli ini, tepatnya tanggal 10 Juli, aturan soal pakaian dinas di Kota Palu ada yang berubah.
Jadi, setiap tanggal 10 Juli mulai tahun ini, PNS dan PPPK tidak menggunakan pakaian dinas jenis Korpri.
Baca Juga: Selamat, SMP Negeri 6 Jadi Satu-satunya Wakil Kota Tangerang dalam OSN 2024 Tingkat Nasional
Pemerintah Kota Palu mewajibkan PNS dan PPPK gunakan pakaian baru yang akan digunakan setiap tanggal 10 Juli.
Aturan baru ini sudah diatur dalam Peraturan Wali kota Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN.
Selain soal pakaian baru, tahun ini memang tahun yang istimewa buat PNS dan PPPK.
Seperti yang diketahui bahwa tahun ini Kita dapat kenaikan gaji 8 persen yang sudah ditetapkan sama Presiden Jokowi lewat PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dan juga THR dan gaji ke-13 yang dibayar full.
Dalam aturan terbaru ini sudah ditentukan tentang pakaian dinas barunya, ini dia detailnya:
Baca Juga: PEMERINTAH RESMI TERBITKAN SURAT EDARAN INI, Siswa Siswi SD dan SMP Wajib Patuh Aturannya
- Hari Batik Nasional tiap tanggal 2 Oktober, PNS dan PPPK pakai PDH batik/tenun.
- Hari Kamis dan/atau Jumat, PNS dan PPPK pemerintah daerah pakai PDH batik/tenun atau pakaian khas daerah.
- Pejabat tinggi pake PDH batik/tenun lengan panjang atau pendek.