news

DUH! Disdik Lakukan Pemberhentian 4.000 Guru Honorer Tanpa Izin, Budi Awaluddin Ungkap Penyebabnya

Kamis, 18 Juli 2024 | 20:42 WIB
Disdik Jakarta lakukan pemutusan kerja 4.000 tenaga honorer. (bandung.go.id)

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Belum mendapat tunjangan profesi guru.

Namun karena proses pengangkatan yang tidak memenuhi syarat yang sesuai dengan Permendikbud maka Disdik melakukan penertiban terhadap guru tersebut.

Baca Juga: Khusus TK di Kota Palu, Inilah Batas Minimal Usia Calon Peserta Didik Baru Tahun 2024, Ternyata Bukan Pada Usia 5 Tahun Melainkan…

Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan permasalahan guru honorer di DKI Jakarta dapat diselesaikan dengan bijak.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Tags

Terkini