KLIK PENDIDIKAN - Plt Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengungkapkan penyebab pemberhentian 4000 guru honorer.
Hal ini dilakukan Disdik Jakarta untuk meningkatkan kualitas Pendidikan di sekolah.
Sehingga Disdik DKI Jakarta mulai menata tenaga honorer di sekolah negeri sesuai dengan Permendikbud No. 63 tahun 2022 pasal 40.
Terhitung sejak 11 Juli 2024, Disdik telah melakukan langkah-langkah untuk memastikan bahwa guru honorer yang diangkat memenuhi persyaratan tertentu.
Disdik DKI menindak lanjuti temuan BPK tahun 2024, mendapati sebanyak 4.000 guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud.
Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 pada pasal 5, persyaratan untuk mendapatkan NUPTK bagi guru honorer adalah diangkat oleh Kepala Dinas.
Namun, dari 4.000 guru honorer yang ada, tidak satu pun diangkat oleh Kepala Dinas, sehingga NUPTK mereka tidak bisa diproses.
Budi menuturkan selama ini rekrutmen guru honorer dilakukan oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Disdik.
Padahal, sejak tahun 2017 hingga 2022, sudah ada instruksi dan surat edaran yang menyatakan bahwa pengangkatan guru honorer harus mendapat rekomendasi dari Disdik.
Berikut ini persyaratan guru honorer yang sesuai dengan Persesjen Permendikbud Nomor 1 tahu 2018 yaitu:
1. Berstatus bukan ASN.
2. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).