KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik datang untuk Tenaga Honor (Hondis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Sebanyak 449 Tenaga Honor Dinas akan mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. Jaminan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Hal ini terungkap dalam Rapat TKKSD Permohonan Kerja Sama tentang jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Tenaga Hondis Pemkab Lampung Selatan yang berlangsung di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab setempat, Selasa 16 Juli 2024.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab Lampung Selatan, Anton Carmana mengungkapkan bahwa nantinya tenaga Hondis akan mendapatkan hak yang sama dengan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atau dikenal dengan Honor Daerah (Honda).
“Sudah pernah dilakukan kerja sama tapi ada sedikit perubahan terkait dengan kepesertaan tenaga hondis yang belum tercantum saat itu,” ujar Anton.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman menjelaskan, bahwa sebelumnya Tenaga Hondis masuk dalam kategori Tenaga Rentan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan evaluasi ternyata terdapat beberapa poin yang tidak sejalan.
Hal tersebut membuat Tenaga Hondis tidak dapat dikategorikan sebagai Tenaga Rentan. Oleh karena itu kemudian pada penandatanganan PKS, untuk Hondis dikeluarkan.
Setelah dilakukan diskusi, akhirnya diputuskan untuk menyatukan Hondis dengan THLS.
“Maka, akhirnya pada penandatanganan PKS, untuk Hondis dikeluarkan. Kemudian kemarin setelah melakukan diskusi, kami memutuskan untuk menyatukan Hondis dengan THLS,” ungkap Badruzzaman.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kalianda, Lampung Selatan, Rully Maulana, mengatakan bahwa dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada pekerja.