news

PEMBERHENTIAN PEMBAYARAN TAMSIL GURU NON SERTIFIKASI BUKAN TANPA ALASAN, CEK ATURAN YANG SUDAH DISAHKAN NADIEM MAKARIM

Selasa, 16 Juli 2024 | 20:52 WIB
Inilah hal-hal yang menjadi penyebab pemberhentian pembayaran tamsil Guru non sertifikasi (warta.jogjakota.go.id)

7. Memiliki kualifikasi paling rendah S-1 dan/atau D-IV

8. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Nadiem Makarim Bertemu MenPANRB Azwar Anas, Guru dan Dosen Menjadi Topik Pembahasan Utama! Cek Informasinya

Persyaratan tamsil ini telah dicantumkan Nadiem Makarim dalam Permendikbud No 45 tahun 2023.

Selain itu, dalam peraturan tersebut juga dituangkan alasan pemberhentian pembayaran tamsil guru non sertifikasi.

Tentunya tidak semua guru non sertifikasi yang tercatat sebagai penerima tamsil dari Nadiem Makarim ini dapat diberhentikan pembayarannya melainkan hanya dapat dilakukan kepada guru yang masuk kategori ini.

Baca Juga: NADIEM MAKARIM RESMI TANDATANGANI PERATURAN TERBARU, BEGINI PROSES PENYELENGGARAAN PPG GURU TAHUN 2024

a. Sudah tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

b. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap

c. Meninggal dunia

d. Mencapai batas usia pensiun

e. Melaksanakan cuti melebihi 6 bulan

Baca Juga: Nadiem Makarim Tetapkan Persyaratan Calon Guru dan Guru untuk Mengikuti Seleksi Nasional PPG Tahun 2024, Terdiri Atas 3 Tahapan Seleksi

f. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

g. Mendapatkan tugas belajar.***

Halaman:

Tags

Terkini