7. Memiliki kualifikasi paling rendah S-1 dan/atau D-IV
8. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Persyaratan tamsil ini telah dicantumkan Nadiem Makarim dalam Permendikbud No 45 tahun 2023.
Selain itu, dalam peraturan tersebut juga dituangkan alasan pemberhentian pembayaran tamsil guru non sertifikasi.
Tentunya tidak semua guru non sertifikasi yang tercatat sebagai penerima tamsil dari Nadiem Makarim ini dapat diberhentikan pembayarannya melainkan hanya dapat dilakukan kepada guru yang masuk kategori ini.
a. Sudah tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
b. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
c. Meninggal dunia
d. Mencapai batas usia pensiun
e. Melaksanakan cuti melebihi 6 bulan
f. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
g. Mendapatkan tugas belajar.***