news

Masa Kerja PPPK Semua Golongan Sebelum Pensiun Fix Diberhentikan Sementara Oleh Presiden Jokowi dengan Kondisi Berikut

Selasa, 16 Juli 2024 | 20:17 WIB
Presiden Jokowi tetapkan masa kerja PPPK semua golongan sebelum pensiun fix diberhentikan sementara dengan kondisi sesuai UU ASN no 20/2023 (Instagram @jokowi)

3. Pegawai PPPK yang menjalani cuti di luar tanggungan negara

Baca Juga: Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK Jangan Sampai Lakukan Hal Ini! Jika Dilakukan, Siap-siap Kehilangan Jabatan

4. Pegawai PPPK yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa

Itulah 4 kondisi yang dapat menyebabkan diberhentikannya sementara masa kerja PPPK semua golongan oleh Presiden Jokowi.

Apabila PPPK semua golongan termasuk kondisi diatas maka pengaktifan kembali PPPK dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Juga: 1.174 Formasi Tersedia untuk Seleksi Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK di Blitar, Peluang untuk Honorer Ini Jumlahnya Terbanyak

Itulah informasi diberhentikannya sementara masa kerja PPPK oleh Presiden Jokowi didalam UU ASN nomor 20 tahun 2023***

Halaman:

Tags

Terkini