news

Nadiem Makarim Fix akan Memberhentikan Jabatan Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta Apabila…

Senin, 15 Juli 2024 | 19:43 WIB
Ilustrasi Kepala Sekolah diberhentikan tidak atas permintaan sendiri oleh Mendikbud Nadiem Makarim. (timur.banjarmasinkota.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Jabatan Kepala Sekolah hanya dapat diduduki oleh guru yang memenuhi kriteria tertentu.

Nadiem Makarim telah resmi menetapkan persyaratan guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 juga ditetapkan alasan-alasan yang membuat Kepala Sekolah diberhentikan tidak atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Baru Saja! Nadiem Makarim dan MenPANRB Sepakat Perbaiki Karir Guru dan Dosen, Jadi Begini

Artikel ini akan membahas alasan-alasan mengapa Kepala Sekolah di satuan pendidikan negeri atau swasta diberhentikan tidak atas permintaan sendiri oleh negara.

Dilansir dari pasal 26 ayat 2 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 pada Senin, 15 Juli 2024, di bawah ini sejumlah alasan yang membuat Kepala Sekolah diberhentikan tidak atas permintaan sendiri:

a. Pensiun

Baca Juga: Sesuai Kebijakan Nadiem Makarim, Kepsek di Sekolah-sekolah Negeri dan Swasta Terpaksa Harus Diberhentikan Jika…

Kepala Sekolah, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta diberhentikan tidak atas permintaan sendiri apabila telah mencapai batas usia pensiun.

b. Masa tugas berakhir

Kepala Sekolah, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta diberhentikan tidak atas permintaan sendiri apabila masa tugas berakhir.

Baca Juga: Menggiurkan! Inilah Deretan 5 Instansi Pemerintah dengan Tunjangan PNS Terbesar, Siapkan Diri Anda untuk CPNS 2024!

c. Pelanggaran disiplin sedang atau berat

Kepala Sekolah, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta diberhentikan tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat.

Halaman:

Tags

Terkini