KLIK PENDIDIKAN - PNS DAN PPPK wajib tahu mengenai kewajiban yang telah ditetapkan dalam UU ASN 2023.
Setiap PNS dan PPPK akan mendapatkan hak sekaligus kewajiban.
Hak akan senantiasa diberikan, jika PNS dan PPPK menjalankan kewajiban dengan baik.
Baca Juga: TOK! Nadiem Makarim Terbitkan Aturan Syarat untuk Jadi Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri
Oleh sebab itu, jangan main-main jika tidak ingin hak yang didapat dihentikan oleh pemerintah.
UU ASN 2023 telah mengatur kewajiban untuk PNS dan PPPK dalam pasal 24.
Ada 5 kewajiban PNS dan PPPK yang wajib diketahui dan diamalkan setiap saat.
Adapun 5 kewajiban PNS dan PPPK tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! TUNJANGAN PROFESI TRIWULAN 2 TETAP CAIR MESKI GURU SEDANG CUTI, BERIKUT KETENTUANNYA
1. setia dan taat pada Pancasila, UUD RI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah;
2. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
Baca Juga: Selamat Ya! Berkat UU Nomor 20 Tahun 2023, PPPK Bakal Dapat 7 Penghargaan Ini...
4. menjaga netralitas; dan