KLIK PENDIDIKAN - Inilah rincian tunjangan PNS, TNI dan Polri yang ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK No 49 Tahun 2023.
Melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani tetapkan ada lebih dari satu tunjangan PNS, dan 1 tunjangan bagi TNI Polri.
Apa saja tunjangan yang didapatkan PNS dan Polri? Sesuai PMK No 49 Tahun 2023, berikut rincian tunjangan PNS, TNI dan Polri;
1. Uang Makan
Nominal uang makan PNS adalah golongan I dan II Rp35.000, PNS golongan III Rp37.000, PNS golongan IV Rp41.000, yang mana dibayarkan berdasarkan jumlah hari kerja.
2. Uang Paket Data dan Komunikasi
Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara online.
Pemberian uang paket data dan komunikasi secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksaan tugas serta ketersediaan anggaran.
Adapun nominal uang paket data dan komunikasi PNS adalah sebagai berikut;
- bagi pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp400.000 setiap bulan.
- bagi pejabat setingkat eselon III atau yang setara sebesar Rp200.000 setiap bulan
3. Uang Lembur