news

ANAK PENSIUNAN PNS DISIAPKAN ASURANSI KEMATIAN DARI TASPEN SEBESAR RP4 JUTA, SYARATNYA...

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:06 WIB
Berikut syarat anak pensiunan PNS dapat asuransi kematian dari Taspen sebesar Rp4 juta, catat! (taspen.co.id diedit menggunakan Canva)

- Belum mencapai usia 25 tahun

- Belum pernah menikah

- Belum bekerja

- Anak pensiunan PNS dilahirkan dalam keadaan hidup

- Anak dilahirkan sebelum peserta dipensiunkan dari jabatannya sebagai PNS

Baca Juga: Langka Banget di Aceh! Deretan MTSN Ini Full Akreditasi A Versi Kemendikbud, Seluruhnya Asal Kabupaten Aceh Barat!

Nah, apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi maka asuransi kematian anak PNS dapat dicairkan oleh Taspen kepada penerimanya.

Taspen menegaskan bahwa asuransi kematian anak pensiunan PNS dicairkan dengan maksimal 3 orang anak.

Demikian syarat dan ketentuan pemberian asuransi kematian anak pensiunan PNS sebesar Rp4 juta dari Taspen.***

Halaman:

Tags

Terkini