news

Tanpa Syarat Sertifikat Pendidik dari LPTK! Nadiem Makarim Tetapkan Guru Ini Terima Tunjangan Profesi

Sabtu, 13 Juli 2024 | 16:38 WIB
Tunjangan profesi guru bisa diberikan oleh Nadiem Makarim tanpa syarat sertifikat pendidik untuk kategori ini. (Instagram/ nadiemmakarim )

KLIK PENDIDIKAN - Sertifikat Pendidik merupakan salah satu syarat dari Mendikbud Ristek untuk penerima tunjangan profesi Guru.

Ada 9 syarat untuk Guru untuk dapat menerima tunjangan profesi dari Nadiem Makarim.

Syarat tunjangan profesi Guru tersebut telah ditetapkan Nadiem Makarim dalam Permendikbudristek no 45 tahun 2023.

Baca Juga: KEPUTUSAN TERBARU NADIEM MAKARIM! KURIKULUM PAUD, SD, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TERJADI PERUBAHAN! CEK INFORMASINYA SEKARANG!

Berdasarkan Permendikbudristek tersebut, Inilah 9 syarat penerima tunjangan profesi yang diresmikan Nadiem Makarim:

a. memiliki sertifikat pendidik;

b. memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;

c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

Baca Juga: Segini Besaran Uang yang Diberikan Taspen kepada Ahli Waris Berupa Pensiun Terusan Jika Pensiunan PNS Meninggal

d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

f. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Anak dari Pensiunan PNS Wajib Perbarui Surat Keterangan Sekolah, Bila Tidak Taspen Beri Sanksi Ini

g. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

Halaman:

Tags

Terkini