news

Sesuai Peraturan Presiden, Tunjangan Sebesar Ratusan Juta Rupiah Tidak Akan Masuk ke Rekening PNS, Jika…

Jumat, 12 Juli 2024 | 14:22 WIB
PNS pegawai pajak yang masuk kriteria ini tidak akan diberikan uang tunjangan kinerja dari Pemerintah (Ilustrasi/Biro Pers Setpres)

KLIK PENDIDIKAN - PNS merupakan salah satu profesi di Pemerintahan yang memiliki banyak hak.

Hak-hak tersebut memiliki tujuan untuk mensejahterakan para PNS di Indonesia.

Dan salah satu hak yang paling tinggi nominalnya adalah hak tunjangan kinerja.

Baca Juga: PNS PEGAWAI PAJAK ESELON I DAN II AKAN TERIMA NOMINAL UANG YANG SPEKTAKULER DI REKENINGNYA, BESARANNYA TEMBUS RATUSAN JUTA LEBIH

Seperti yang kita ketahui bahwa tunjangan merupakan pemberian apresiasi Pemerintah kepada PNS yang pencairannya diluar dari gaji pokok.

Tunjangan kinerja yang paling tinggi nominalnya dipegang oleh PNS pegawai pajak.

Nominal tunjangan kinerja PNS pegawai pajak bahkan tembus ratusan juta Rupiah.

Baca Juga: KEPUTUSAN FINAL MENTERI PENDIDIKAN! Program PPG Hanya Bisa Diikuti Guru atau Calon Guru dengan Kriteria Berikut

Dan uang sebesar itu akan masuk ke rekening tiap bulannya.

Walaupun begitu, nominal tunjangan kinerja ratusan juta Rupiah tersebut hanya diterima oleh PNS dengan jabatan Eselon I sebagai pejabat struktural dengan peringkat jabatan 27.

Agar tidak penasaran, inilah nominal tunjangan kinerja yang diterima PNS pegawai pajak dengan jabatan Eselon I.

Baca Juga: SIAP-SIAP CASN TAHUN 2024 SEGERA DIBUKA, KENALI APA ITU AKUN SSCASN YANG MENJADI TEMPAT PENDAFTARAN ONLINE

- Pejabat struktural (peringkat 24): Rp84.604.000

- Pejabat struktural (peringkat 25): Rp95.602.000

Halaman:

Tags

Terkini