KLIK PENDIDIKAN - Ditetapkan oleh Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) yang terbaru mengenai kebijakan pemberian tunjangan profesi terhadap guru non ASN di daerah.
Atas perhatian untuk meringankan kesulitan hidup yang dihadapi selama mengajar di daerah maka besarnya TPG guru non ASN diberikan sebesar ini.
Yang mana aturannya berlaku menurut Persesjen Nomor 10 Tahun 2024 akan diberikan setara dengan TPG guru ASN apabila sudah memiliki surat keputusan (SK) berikut ini.
Baca Juga: 10 Kumpulan Latihan Soal PPPK Guru SD dan Kunci Jawaban, Simak dan Pelajari!
Diketahui kesesuaian dengan SK Inpassing yang dimiliki oleh guru non ASN akan menententukan besarnya pemberian TPG triwulan.
Sejumlah keuntungan yang ditetapkan sebagai tunjangan profesi bagi guru non ASN di daerah akan diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru PNS.
Jika guru non ASN tanpa SK Inpassing diketahui besarnya TPG triwulan hanya sebesar Rp1,5 juta saja dalam 3 bulan sekali.
Tetapi jika guru non ASN memiliki SK Inpassing tentu besarnya TPG triwulan akan disalurkan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan tersebut.
Di dalam aturan PP No. 5 Tahun 2024, inilah nominal satu kali gaji pokok guru ASN PNS yang diberikan atas TPG guru non ASN jika sudah memiliki SK Inpassing.
Akan disesuaikan besar nominal TPG triwulan bagi guru non ASN di daerah dengan aturan gaji 8 persen sesuai golongannya, yaitu:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600